Struktur Organisasi
SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BIAK NUMFOR, TERDIRI DARI :
A. KEPALA DINAS
B. SEKRETARIS
- 1. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- 2. SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
- 3. SUB BAGIAN KEUANGAN
C. BIDANG LALU LINTAS
- 1. SEKSI MANAJEMEN LALU LINTAS
- 2. SEKSI REKAYASA LALU LINTAS
- 3. SEKSI ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
D. BIDANG ANGKUTAN DAN SARANA
- 1. SEKSI ANGKUTAN DALAM TRAYEK
- 2. SEKSI ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK
- 3. SEKSI PENGUJIAN SARANA
E. BIDANG PRASARANA
- 1. SEKSI PERENCANAAN PRASARANA
- 2. SEKSI PEMBANGUNAN PRASARANA
- 3. SEKSI PENGOPERASIAN PRASARANA
F. BIDANG PENGEMBANGAN DAN KESELAMATAN
- 1. SEKSI PEMADUAN MODA DAN TEKNOLOGI PERHUBUNGAN
- 2. SEKSI LINGKUNGAN PERHUBUNGAN
- 3. SEKSI KESELAMATAN
G. UNIT PELAKSANA TEKNIS ( UPT )
H. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Lampiran : Peraturan Bupati Nomor Nomor : 16 Tahun 2017 / Tanggal, 1 Februari 2017.
21 November 2024