Sejarah Singkat



SEJARAH SINGKAT

Pada masa Hindia Belanda dibentuk lembaga yang bernama “Departemen Weg Verkeer En Water Staat” dengan aturan pelaksanaannya adalah Weg Verkeer Ordonantie (WVO), Stat Blad Nomor 86 tahun 1933. Lembaga ini tidak berjalan pada masa penjajahan Jepang karena setiap organisasi buatan Belanda dilarang pada masa itu.

Tahun 1950 dibentuk Badan nama Departemen Lalu Lintas dan Pengairan Negara. Selanjutnya pada tahun 1957, terbentuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Djawatan Lalu Lintas Djalan (LLD). Sebagai peraturan pelaksana, disusunlah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang Penyerahan Sebagian urusan Tugas Bidang Lalu Lintas kepada Daerah Tingkat I.


Pada tahun 1965 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya undang-undang ini WVO tidak berlaku lagi. Lalu Pada tanggal 27 Juli 1978 dibentuklah Dinas LLAJ Provinsi Irian Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor: 2/OP.040/PD tahun 1978 yang disahkan dengan SK Mendagri Nomor 061.55/675/ tanggal 17 Maret 1980 di bawah nauangan Departemen Perhubungan Darat. 


Pada era otonomi daerah di tahun 2000 dengan diperkuat Undang – undang Nomor 2 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan dan peluang bagi daerah kabupaten/kota mengembangkan inisiatif, kreatif sesuai dengan kondisi dan potensi daerahnya masing –masing termasuk mengembangkan potensi kelembagaan. Sehubungan dengan hal tersebut maka terbentuklah Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor melalui Perda Nomor 16 tahun 2001 tanggal 09 Mei 2001 tentang Pembentukkan Dinas – Dinas Daerah, sehingga Dinas Perhubungan yang awalnya bernama Dinas LLAJ dibawah nauangan Departemen Perhubungan Darat pada KAKANWIL Papua yang berkedudukan di Jayapura kini menjadi Dinas Perhubungan dibawah nauangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. 


Pada tahun 2009 Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Biak Numfor adalah tipe C. 


Peraturan terbaru yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor dengan terbitnya Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 14 Tahun 2017 menjadi tipe B. Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.