Tugas Pokok dan Fungsi



TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor diatur dalam Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 111 Tahun 2017 Tahun 2017 adalah:

      1. Kepala Dinas

Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok adalah melaksanakan Tugas-tugas Pemerintahan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan sesuai bidangnya maupun Tugas Strategis lain sesuai Kebijakan dan Petunjuk Bupati Biak Numfor.

       2. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian tehnis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor. Untuk menyelenggaran tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Dinas Perhubungan ;
  • Pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepgawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
  • Penataan organisasi dan tata laksana ;
  • Koordinasi penyusan peraturan perundang – undangan;
  • Pengelolaan barang milik / kekayaan daerah ; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian

          Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi, penataan organisasi dan tatalaksana, serta penyusunan peraturan perundang-undangan.

        2. Sub Bagian Penyusunan Program

Sub Bagian Penusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

        3. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah.

       3. Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintasmempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas.

  1. Seksi Manajemen Lalu Lintas

Seksi Manajemen lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelakasanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk jaringan LLAJ Kabupaten Biak Numfor, penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam daerah Kabupaten Biak umfor yang terletak pada jaringan jalan Kabupaten Biak Numfor dan penetapan lintas penyeberangan dan poersesi tujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangandalam daerah Kabupaten Biak Numfor;

        2. Seksi Rekayasa Lalu Lintas

Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunya itugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan “pelaporan'' di bidang penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten Biak Numfor dan pelaksanaan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan dan Rute pelayanan dan jaringan penerbangan Kabupaten Biak Numfor;

        3. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas

Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan Kabupaten Biak Numfor.

       4. Bidang Angkutan dan Sarana

Bidang Angkutan dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan dan sarana.

  1. Seksi Angkutan Dalam Trayek

Seksi  ini mempunyai tugas menyiapkan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan angkutan umum, untuk jasa angkutan orang dalam daerah  kabupaten / kota, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam  1 (satu) daerah/ Kabupaten, penerbitan ijin angkutan, penetapan umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) daerah, penetapan tarif  kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dan pedesaan, penerbitan ijin

usaha angkutan  laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha  yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam daerah Kabupaten / Kota, penerbitan  ijin trayek penyelenggaraan angkutan  sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam daerah kabupaten/kota yang bersangkutan, penetapan tariff angkutan penyebrangan, penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam daerah kabupaten / kota;

        2. Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang

Seksi ini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan barang  dalam daerah / kota, penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berbeda dalam daerah kabupaten/kota, penerbitan ijin penyelenggaraan taksi dan angkutan  kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota, penerbitan ijin usaha penyeleggaraan angkutan sungai dan danau sesuai domisili orang perorangan warga Negara Indonesia  atau badan usaha, penerbitan ijin usaha angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha;

        3. Seksi Pengujian Sarana

Seksi ini mempunyai tugas  melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian berkala  Kendaraan Bermotor, dan penerbitan ijin usaha jasa  terkait dengan  perawatan  dan perbaikan  kapal.

       5. Bidang Prasarana

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana.

  1. Seksi perencanaan Prasarana

Seksi perencanaan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, tugas pelayanan dibidang perencanaan prasarana  serta evaluasi dan pelaporan. Melakukan penyiapan bahan perumusan di bidang penetapan rencana induk dan  DLKR / DLKP  pelabuhan pengumpan local, penetapan rencana  induk dan DLKR / DLKP  untuk pelabuhan  sungai dan danaupada , analisa UPL/UKL dan perumusan DED dan penetapan rencana Bidang lalu lintas.

        2. Seksi Pembangunan Prasarana

Seksi  ini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerbitan ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, pembangunan, penerbitan ijin dan pembangunan pelabuhan pengumpan lokal, pembangunan dan penerbitan ijin pembangunan pelabuhan sungai dan danau, penerbitan ijin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan local, penerbitan ijin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan local,penerbitan ijin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter, ijin pembangunan dan ijin operasi prasarana umum dalam daerah Kabupaten / kota.

        3. Seksi Pengoperasian Prasarana

Seksi ini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian pelabuhan pengumpan local, pengoperasian pelabuhan sungai dan danau, penerbitan ijin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan local, penerbitan ijin pengembangan pelabuhan selama 24 jam  untuk pelabuhan pengumpan local, penerbitan ijin pengelolahan Terminal  Untuk Kepentingan Sendiri    (TUKS) di dalam DLKR / DLKP Pelabuhan pengumpan local, ijin pengoperasian prasarana dalam kabupaten / kota.

       6. Bidang Pengembangan dan Keselamatan

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan dan Keselamatan Transportasi.

  1. Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan

Seksi Pemandu Moda dan Teknologi Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program operasional kegiatan pelayanan pemandu moda transportasi dan teknologi perhubungan, melaksanakan rencana studi dan penelitian sistimrekayasa lalu lintas, melaksanakan penyusunan rencana umum pengembangan pemandu moda transportasi dan teknologi perhubungan, melakukan pengkoordinasian dan konsultasi pelayanan pengelolaan pemandu moda transportasi dan teknologi perhubungan dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas.

        2. Seksi Lingkungan Perhubungan

Seksi Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasidan pelaporan, melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan penataan lingkungan teknologi perhubungan, penyusunan rencana studi dan penelitian lingkungan perhubungan, penyusunan rencana umum pengembangan lingkungan perhubungan serta tugas kedinasan lain yang sesuai dengan bidang dan fungsinya

        3. Seksi Keselamatan

Seksi Keselamatan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dibidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan di jalan Kabupaten, laik funsi jalan keselamatan sarana dan prasarana, fasilitas manajemen dan penanganan keselamatan di jalan Kabupaten, fasilitas promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan pengusahaan angkutan umum dan fasilitas kelaikan kendaraan  serta penegakan hukum PPNS di bidang  lalu lintas angkutan jalan.