Baca Layanan
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Persyaratan :
A. Uji Berkala Baru
- Kartu/Buku Uji
- STNK
- KTP
- Sertifikat Registrasi Uji Type dan Gambar Teknis (Kendaraan Baru atau rubah Bentuk)
- Ijin Trayek (Angkutan Umum)
- Surat Tera (Tangki)
- Rekom Dari Daerah Asal (Numpang Uji Masuk)
- Berkas Dari Daerah Asal (Mutasi Uji Masuk)
- Jasa Raharja
(OUTPUT : TANDA LULUS UJI, KARTU/BUKU UJI, PLAT UJI, TANDA SAMPING)
B.Numpang Uji Keluar
- Kartu/Buku Uji
- STNK
- KTP
- Surat Keterangan Operasional Luar Daerah
(OUTPUT : REKOMENDASI NUMPANG UJI KELUAR “BERTANDA TANGAN BASAH DAN DI STEMPEL")
C.Mutasi Uji Keluar
- Kartu/Buku Uji
- STNK/FisKal Antar Daerah
- KTP
(OUTPUT: 1.REKOMENDASI MUTASI UJI KELUAR “BERTANDA TANGAN BASAH DAN DI STEMPEL" dan 2.KARTU INDUK PEMERIKSAAN KENDARAAN)
Dokumen |
Download |
SOP_PKB1.pdf |
|
21 November 2024